DJP Mulai Pungut PPh 22 Marketplace 1 Oktober 2026, Ini 4 Platform yang Ditunjuk
Pemerintah mulai memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang di marketplace pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini melibatkan sejumlah platform e-commerce, termasuk Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

By Admin Redaksi 01 Okt 2026, 10:48:09 WIB Berita
DJP Mulai Pungut PPh 22 Marketplace 1 Oktober 2026, Ini 4 Platform yang Ditunjuk

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan keterangan terkait pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026.


JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini melibatkan empat platform perdagangan elektronik yang telah ditunjuk pemerintah, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemberlakuan kebijakan tersebut dipercepat berdasarkan hasil evaluasi pemerintah serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace.

Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026. Namun, setelah dilakukan evaluasi, pemungutan akhirnya mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.

Baca Lainnya :

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.

Tarif PPh 22 Sebesar 0,5 Persen

Berdasarkan ketentuan tersebut, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah bertugas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang yang tercantum dalam dokumen tagihan.

Perhitungan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sebagai contoh, apabila seorang pedagang memperoleh omzet sebesar Rp10 juta dari transaksi marketplace dalam periode tertentu, besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah Rp50.000, dengan asumsi seluruh omzet tersebut menjadi dasar pemungutan.

Pedagang dengan Omzet hingga Rp500 Juta Mendapat Pengecualian

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Pengecualian pemungutan tersebut berlaku sepanjang pedagang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, tidak seluruh penjual online otomatis dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Bukan Pajak Baru bagi Pedagang

DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Aturan tersebut lebih berfokus pada perubahan mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Pajak yang telah dipungut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJP juga mengimbau para pedagang online untuk memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap. Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace.

Penerapan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan administrasi perpajakan pada aktivitas perdagangan digital sekaligus memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


View all comments

Write a comment